Cara Blokir STNK kendaraan hilang
Pencurian kendaraan semakin meresahkan masyarakat, dikarenakan untuk jual-beli kendaraan bermotor bisa dengan jual mobil + STNK saja. Oleh sebab itu mem-blokir STNK adalah salah satu cara agar kendaraan anda dapat ditemukan.
Cara Blokir STNK via Samsat :
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi STNK / BPKB
- Fotokopi Surat Bukti Pembayaran / Surat Bukti Penyerahan
- Apabila diwakili oleh orang lain, dibutuhkan surat kuasa bermaterai & fotokopi annya.
Cara Blokir STNK via Online
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi menggunakan :
- ** NIK KTP pemilik kendaraan
- ** Kllik menu PKB
- ** Klik menu Pelayanan
- ** Pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”
- ** Pilih nomer kendaraan yang akan diblokir
- ** Unggah seluruh dokumen yang diperlukan : KTP, KK, STNK / BPKB, Surat Bukti Pembayaran / Penyerahan kendaraan
- ** Klik Kirim
Keterangan lebih lanjut click