Cara Blokir STNK kendaraan hilang

Pencurian kendaraan semakin meresahkan masyarakat, dikarenakan untuk jual-beli kendaraan bermotor bisa dengan jual mobil + STNK saja. Oleh sebab itu mem-blokir STNK adalah salah satu cara agar kendaraan anda dapat ditemukan.

Cara Blokir STNK via Samsat :

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi STNK / BPKB
  • Fotokopi Surat Bukti Pembayaran / Surat Bukti Penyerahan
  • Apabila diwakili oleh orang lain, dibutuhkan surat kuasa bermaterai & fotokopi annya.

Cara Blokir STNK via Online

  • Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Lakukan registrasi menggunakan :
  • ** NIK KTP pemilik kendaraan
  • ** Kllik menu PKB
  • ** Klik menu Pelayanan
  • ** Pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”
  • ** Pilih nomer kendaraan yang akan diblokir
  • ** Unggah seluruh dokumen yang diperlukan : KTP, KK, STNK / BPKB, Surat Bukti Pembayaran / Penyerahan kendaraan
  • ** Klik Kirim

Keterangan lebih lanjut click

https://wa.me/message/TP3VJ734EJ36A1

Write a comment